top of page

Pembangunan Industri dengan Green Industry


Apa itu green industry?

Green industry adalah proses industri yang mengutamakan efisiensi dan efektiftas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyesuaikan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Green industry juga dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Prosedur green industry dapat dilakukan dengan menerapkan 4R, yakni Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah ), Recycle ( daur ulang limbah ), dan Recovery ( pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah ). Namun 4R masih belum cukup untuk menerapkan green industry di Indonesia, karena masyarakat Indonesia tidak berpikir kembali dengan alam yang telah mereka gunakan. Oleh karena itu, untuk melakukan green industry di Indonesia dibutuhkan 5R yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, dan Rethink. Penambahan 1 R, yakni Rethink bertujuan untuk konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan.

Tujuan green industry adalah menjadikan industri yang sesuai dengan lingkungan sekitar baik secara moral maupun fisik. Saat ini pemerintah Indonesia sedang merevisi UU tentang perindustrian. Salah satunya adalah mengatur tentang perancanaan, pelaksanaan, dan pengembangan industri hijau. Tindak lanjut dari pengembangan green industry adalah penyusunan rencana, standarisasi green industry, serta membuat katalog bahan baku dan bahan penolong (komplementer) yang ramah lingkungan. Pemerintah akan membuat badan yang mensertifikasi green industry, penyusunan kebijakan efektif untuk green industry, pengembangan R&D clean technology, bantuan teknisi dan pilot project penerapan produksi bersih pada industri.

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page