top of page

What’s Inside? K3


Dalam dunia pekerjaan, sering kita dengar istilah K3, sebenarnya apa sih K3 itu? Check this out!

K3 adalah singkatan dari kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja. Tujuan K3 ini adalah untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Ada beberapa dasar hukum yang mendasari K3, antara lain adalah UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU No.21 tahun 2003 tentang konvensi, ILO No. 81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan, dan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta dalam peraturan menteri tenaga kerja RI No. PER-5/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja menteri tenaga kerja.

K3 merupakan unsur yang penting dalam perusahaan. Setiap pekerja mendapatkan hak untuk jaminan keselamatan dalam bekerja yang dimana ini biasanya ditemui baik di dalam ruangan maupun luar ruangan dengan prosedur yang berbeda pula. Perusahaan dapat memperoleh tingkat pendapatan yang optimal dengan memanfaatkan setiap sumber daya manusia yang ada secara optimal. Hal ini sesuai dengan pernyataan Sunday Noya, dosen mata kuliah Ergonomi dan Perancangan Sistem Kerja Teknik Industri Universitas Ma Chung. Jika dalam sebuah perusahaan tidak dapat mencapai hasil yang optimal maka di dalam sistem kerja tersebut ada sebuah kesalahan yang memerlukan sebuah perbaikan. Hal ini mengindikasikan bahwa ada sumber daya yang tidak berfungsi secara optimal.

Apabila sumber daya dipergunakan secara optimal dan tingkat keselamatan, keamanan, serta kesejahteraan pekerja diperhatikan, maka perusahaan dapat mengurangi biaya santunan yang akan dikeluarkan sewaktu -waktu jika terjadi kecelakaan kerja yang tidak diinginkan.


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page